ANALISIS KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KARST DALAM KELESTARIAN LINGKUNGAN DI BATUPUTIH SUMENEP MADURA

Enza Resdiana, Mery Eka Nordiansah

Abstract


AbstrakPertambangan merupakan seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Pertambangan di Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Madura terdiri atas pertambangan Batu Karst yaitu jenis batu kapur, Gamping, dan fosfat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengelolaan kawasan karst dalam kelestarian lingkungan di Batuputih Sumenep Madura. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Fokus penelitian ini adalah Identifikasi masalah, Identifikasi alternatif, Seleksi alternatif. Data dan hasil penelitian diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa informan, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, urusan di bidang pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kesimpulan penelitian ini ialah Ketidakefektifnya Perda Nomor 12 Tahun 2013 diakibatkan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang dimana telah mengubah paradigma pengelolaan ESDM menjadi desentralisasi ditingkat Provinsi, dan perubahan Undang-Undang minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang segala izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak singkronnya diantara ketiga peraturan tersebut. Kata Kunci : Analisis Kebijakan, Pertambangan Karst, Peraturan Daerah.  AbstractMining is all stages of activities in the context of research, management and mineral or coal which include general investigation, exploration, feasibility studies, mining, processing and refining, transportation and sales, as well as post-mining activities. Mining in Batuputih Subdistrict, Sumenep Regency, Madura consists of Karst Stone mining, namely limestone, limestone, and phosphate types. The purpose of this study is to analyze the management of karst areas in environmental sustainability in Batuputih Sumenep Madura. The method used in this research is a qualitative descriptive method. The focus of this research is problem identification, alternative identification, alternative selection. Data and research results obtained from interviews with several informants, observations and documentation. The results show that after the issuance of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government and Law Number 3 of 2020, amendments to the Minerba Law Number 4 of 2009, affairs in the mining sector became the authority of the central government. The conclusion of this study is the ineffectiveness of Regional Regulation Number 12 of 2013 due to the enactment of Law Number 23 of 2014 concerning local governments which has changed the paradigm of ESDM management to decentralization at the provincial level, and changes to the Minerba Law Number 3 of 2020 concerning all mining permits issued by Central government. So there is no synchronization between the three regulations. Keywords: Policy Analysis, Karst Mining, Regional Regulations. 

Keywords


Analisis Kebijakan; Pertambangan Karet; Peraturan Daerah



DOI: https://doi.org/10.31315/paradigma.v26i2.7467

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Enza Resdiana, Mery Eka Nordiansah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


  

Paradigma: Jurnal Masalah Sosial, Politik, dan Kebijakan

Published by Faculty of Social Science and Political Science

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

(Kampus Unit II) Jl. Babarsari 2, Tambakbayan, Depok, Yogyakarta 55281

Phone: +62 274 486733. Email: [email protected]

 

Creative Commons Licence
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.